Sejarah

Pada mulanya para pegawai Akademik Pembangunan Nasional melakukan rapat pegawai pada tanggal 29 September 1960 guna merencanakan pembentukan koperasi pegawai. Hasil rapat tersebut menyatakan mengenai pendirian perkumpulan Koperasi Pegawai. Perkumpulan ini bernama Perkumpulan Koperasi Pegawai Akademik Pembangunan Nasional dengan nama singkat PKPAPN dan selanjutnya dalam anggaran dasar disebut Koperasi. Koperasi ini pertama kali berlokasi di Jalan Jlagran No. 33 Yogyakarta. Area kerja Koperasi ini meliputi kantor dan bagian-bagian dari Akademi Pembangunan Nasional.

Kemudian pada tanggal 17 November 1962 para pengurus kembali mengadakan rapat mengenai pendirian dan perubahan-perubahan yang terjadi dalam Anggaran Dasar. Dalam rapat tersebut mengatakan PKPAPN saat itu telah berlokasi di Jalan Ketandan Timur No. 22 Yogyakarta, Dati II Kota-Praja Yogyakarta, Dati  I DI. Yogyakarta. Dan akta pendirian ini didaftarkan ke Kepala Jawatan Koperasi Daerah Tingkat I Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 6 Maret 1963 dengan Nomor 479/BH/XI.

Seiring berjalannya waktu, PKPAPN menjalankan kegiatannya berdasarkan atas asas kekeluargaan sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1969 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian dan sesuai dengan Anggaran Dasar yang terdaftar 6 Maret 1963. Namun pada tanggal 3 Agustus 1968, Pengurus Koperasi kembali mengadakan rapat terkait dengan Anggaran Dasar Koperasi. Rapat tersebut dengan dihadiri lebih dari separuh dari jumlah anggota, telah memutuskan untuk mengadakan perubahan Anggaran Dasar lama yang terdaftar pada tanggal 6 Maret 1963 No. 479/BH/XI. Sesuai dengan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok Perkoperasian. Perubahan-perubahan dalam Anggaran Dasar tersebut diantaranya adalah perubahan nama Koperasi yang mulanya Perkumpulan Koperasi Pegawai Akademik Pembangunan Nasional (PKPAPN) kemudian dari rapat ini namanya diganti dengan Koperasi Pegawai Pergurusan Tinggi Pembangunan Nasional atau disingkat dengan KPPTPN. Koperasi tersebut berkedudukan di Yogyakarta, Kecamatan Gondokusuman Yogyakarta. Daerah kerja Koperasi ini meliputi Kantor Perguruan Tinggi Pembangunan Nasional ”Veteran” Yogyakarta. Akta Perubahan Anggaran dasar ini didaftarkan ke Kepala Direktorat Koperasi Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 22 September 1969 dengan Nomor 479/BH/XI/12-67.

Sampai dengan pertengahan tahun 1989, Koperasi Pegawai berpedoman pada Anggaran Dasar tertanggal 22 September 1969, hingga pada Februari 1989 para anggota Koperasi Pegawai kembali mengadakan rapat yang bertempat di ruang Wahidin S III UPN. Rapat ini diadakan karena semakin berkembangnya perekonomian Indonesia saat itu dan makin banyaknya tuntutan pasar yang mengalami persaingan lokal. Rapat Anggota tersebut sah menurut ketentuan di dalam Anggaran Dasar Pasal 30 ayat (1) dengan berpedoman pada ketentuan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian serta peraturan pelaksanaannya. Rapat tersebut diantaranya menyatakan perubahan nama Koperasi yang kemudian menjadi Koperasi Pegawai UPN ”Veteran” Yogyakarta. Koperasi ini berada di Jalan Ketandan Wetan 30 Yogyakarta Kecamatan Gondokusuman Yogyakarta. Adapun daerah kerja Koperasi ini meliputi seluruh pegawai dan karyawan UPN “Vetrean” Yogyakarta. Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Pegawai Perguruan Tinggi Pembangunan Nasional didaftarkan di Kantor Wilayah Departemen Koperasi Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 17 Juni 1989 dengan Nomor 479a/BH/XI. Akta perubahan ini dijadikan pedoman Koperasi Pegawai UPN ”Veteran” Yogyakarta hingga sekarang.

Maksud dan Tujuan didirikan Koperasi yaitu memperluas kesejahteraan anggota pada khususnya dan kemajuan daerah bekerja pada umumnya dalam rangka menggalang terlaksananya masyarakat adil dan makmur.

Kegiatan usaha pertama dilakukan :

  • Mewajibkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur
  • Memberikan pinjaman kepada anggota untuk keperluan yang bermanfaat
  • Menjalankan tugas penyalur barang-barang kebutuhan pokok yang diperlukan anggota

Tinggalkan komentar